Selasa, 12 April 2016

Hal yang harus diperhatikan pada saat pengurusan sertifikat tanah

Untuk menghindarkan masyarakat
dari pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke BPN.

Ferry menuturkan, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis
Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.

Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar,” tegas
Ferry dalam siaran pers ATR/BPN.

Dia mengatakan, sebelumnya ada petani yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk sertifikasi
tanah. Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu.

“Bahkan untuk program ini harusnya nol rupiah. Akan tetapi, ternyata dia (si petani mengurus sertifikat) lewat perantara, tidak mengurus langsung,” kata Ferry.
Bagi kelompok masyarakat tertentu, katanya, Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.9 Tahun 2015.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi
masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya, termasuk membuka layanan Kantor
Pertanahan pada Sabtu dan Minggu.
“Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN agar masyarakat semakin mudah mendapatkan
layanan pertanahan,” ujarnya.

Menurutnya, program sertifikasi memberikan kepastian hak atas tanah, meningkatkan nilai aset, dan membuka akses permodalan pada
perbankan formal.

“Sertifikat memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat digunakan untuk pengembangan usaha di
pedesaan,” ujarnya.

Untuk lingkup nasional, paparnya, sepanjang 2016 Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat untuk 1.066.000 bidang tanah dan
ditargetkan selesai pada Agustus 2016.
“Diharapkan Juli sudah selesai dan Agustus difinalisasi,” kata Ferry.

( dirangkum dari berbagai sumber yang terpercaya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar