Kamis, 07 April 2016

SERBA SERBI KPR

HAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DITANYAKAN OLEH CALON PEMBELI KEPADA PIHAK BANK PADA SAAT PENGAJUAN PROSES KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH [ KPR ]

Proses membeli rumah baru
memang tidak semudah yang dibayangkan. Terlebih bila Anda membelinya dengan
memanfaatkan produk KPR bukan secara hard / cash (tunai keras).

Karena berurusan dengan bank, maka Anda selaku pemohon akan diminta untuk meluangkan
banyak waktu, termasuk ketika jadwal wawancara telah disepakati.
Agenda ini umumnya akan lebih didominasi oleh sejumlah pertanyaan rinci yang diberikan oleh
pihak bank, mulai dari pekerjaan Anda yang menyangkut status dan lama bekerja, hingga penghasilan bersih per bulan. Tak hanya itu, jika sudah menikah, pihak bank
juga kerap menanyakan status pekerjaan istri/ suami Anda, berikut nominal gaji tiap bulannya.

Untuk menganalisa angka pendapatan yang lebih akurat, biasanya Anda akan ditanya perihal
pemasukan tambahan selain gaji pokok serta warisan atau aset lain yang dimiliki.
Perlu diketahui, biasanya pihak bank
mengharapkan pengeluaran pemohon hanyalah 1/3 dari total gaji, sehingga masih ada 2/3 sisa
pendapatan untuk membayar cicilan KPR. Ini diperlukan untuk mencegah kredit macet akibat tidak sanggup membayar.
Durasi wawancara ini biasanya berlangsung sekitar satu jam. Agar mempermudah proses pengajuan, sebaiknya siapkan semua dokumen
valid yang dibutuhkan.
Kendati posisi Anda di sini sebagai pemohon, bukan berarti Anda tak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan balik kepada bank.
Malah hal ini harus dilakukan guna menghindari kesalahpahaman di lain hari.

Berikut kami akan paparkan apa saja bahan pertanyaan yang mesti
Anda ajukan;

1. Berapa lama saya harus menunggu?
Ini merupakan pertanyaan dasar pertama yang bisa Anda sampaikan. Meski terdengar tak cukup penting, akan tetapi hal ini berguna untuk
mengira-ngira apakah permohonan KPR Anda disetujui atau tidak.
Umumnya, proses persetujuan ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu atau selambat - lambatnya 30 hari (satu bulan). Jika batas waktu telah berlalu, sebaiknya Anda mulai mencari produk KPR di bank lain.

2. Alasan apa yang membuat KPR saya tak disetujui?
Pertanyaan ini wajib diajukan kepada pihak bank, karena hal ini menyangkut permasalahan yang
mungkin ada di diri Anda.
Faktor bank menolak aplikasi biasanya terkait dengan status pekerjaan, kenaikan dan penurunan gaji, adanya piutang baru, atau
perubahan status perkawinan.

3. Berapa nominal dendanya?
Semua bank tentu memberikan batas waktu pembayaran cicilan KPR. Untuk itu, Anda perlu
bertanya secara detail tentang besaran penalti atau denda apabila melebihi tanggal jatuh tempo.
Ada baiknya, Anda memilih bank pemberi kredit rumah yang memberi persentase keterlambatan dengan angka yang minim.

4. Adakah asuransi?
Rumah merupakan aset berharga tinggi. Jika rumah Anda terbakar dan kebetulan tidak diasuransikan, belum tentu Anda dapat langsung
memperbaiki rumah tersebut.
Maka dari itu, tanyakan kepada staf bank apakah produk KPR yang ditawarkan telah dibekali program asuransi kebakaran.
Beruntungnya, beberapa bank di Indonesia tidak membebankan premi asuransi kepada pemohon selama tenor kredit berlangsung.
Jadi, saat cicilan telah lunas, Anda bisa mencari perusahaan asuransi terpercaya yang menghadirkan produk asuransi properti.

5. Bagaimana jika saya meninggal sedang cicilan masih tersisa?
Kebanyakan orang tidak berpikir jauh tentang hal ini. Oleh karena itu, pastikan pihak bank menjabarkan dengan gamblang terkait kebijakannya, agar tak menjadi masalah besar bagi keluarga saat musibah ini menimpa Anda.
Sebagai acuan, cari bank pemberi kredit yang menyertakan asuransi jiwa kedalam produk KPR-nya. Sehingga jika suatu saat kejadian ini
menimpa Anda selaku debitur, maka secara otomatis cicilan KPR akan dianggap lunas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar